SOP Layanan PPID

Selamat Datang Di Layanan Informasi Publik

SMK Negeri 1Enam Lingkung

 

PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID  adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;

(2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;

(3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

SMK NEGERI 1 ENAM LINGKUNG
LIHAT INFORMASI

Contact Info
  • Jln. Raya Padang-Bukittinggi KM.40, Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman
  • +0751 6791978
  • smknelenamlingkung@gmail.com