Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMK N I Enam Lingkung Padang Pariaman telah menetapkan Keputusan Kepala sekolah Nomor 800/ 795 /08/SMK.01/2019 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK N I Enam Lingkung Padang Pariaman dan Perangkat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ,
Sesuai Keputusan Kepala sekolah Nomor 800/ 795/08/SMK.01/2019 ditetapkan :
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan SMK N I Enam Lingkung berpedoman pada Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK N I Enam Lingkung.
PPID dan Perangkat PPID SMK N I Enam Lingkung bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan SMK N I Enam Ligkung.
Kontak PPID SMK N I Enam Lingkung :