PROFIL PPID SMK N I ENAM LINGKUNG
PROFIL PPID SMKN 1 ENAM LINGKUNG
Adanya Undang-undang No.14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik , sebagai landasan hukum yang berhubungan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
- Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, waktu biaya ringan dan cara sederhana.
- Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas.
- Kewajiban badan publik untuk membenahi sistim dokumentasi dan pelayanan publik.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka SMKN 1 Enam Lingkung sebagai suatu badan publik membentuk organisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dn Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan SMKN 1 Enam Lingkung.
Sebagai sebuah Badan Publik SMKN 1 Enam Lingkung menyediakan informasi dengan
kategori sebagai berikut :
- Informasi yang wajib disediakan & diumumkan secara berkala:
- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik
- Informasi mengenai laporan keuangan
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per Undang- undangan
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
- Bencana Alam (Kekeringan-Kebakaran Hutan, Hama Penyakit Tanaman-Epidemik-Wabati-Kejadian Luar Biasa dll).
- Bencana Sosial (kerusuhan sosial-konflik sosial-teror dan sebagainya.
- Jenis, Persebaran dan Daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular.
- Racun pada bahan makanan.
- Informasi tentang Rencana Gangguan Terhadap Utilitis Publik.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
- Daftar Informasi Publik.
- Informasi tentang peraturan, Keputusan /kebijakan, badan publik.
- Seluruh informasi yang wajib di sediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi tentang organisasi,administrasi, kepegawaian,dan keuangan.
- Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Data perbendaharaan atau inventaris.
- Rencana strategis & rencana kerja.
- Agenda kerja pimpinan.