Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, SMK N I Enam Lingkung Padang Pariaman telah menetapkan Keputusan Kepala sekolah Nomor 800/ 795 /08/SMK.01/2019 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi SMK N I Enam Lingkung Padang Pariaman dan Perangkat Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ,